Artikel
Tugas dan Fungsi RT dan RW
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat yang menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Camat.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah RT yang menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Camat.
RT dan RW berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat serta merupakan organisasi ketetanggaan dan kewargaan berdasarkan wilayah masing-masing yang bermitra dengan pemerintahan.
RT dan RW mempunyai tugas yang terdiri atas:
- Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan prinsip gotong-royong dan kekeluargaan;
- Wadah untuk menampung aspirasi dan sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan kelurahan atau pemerintah Daerah;
- Wadah untuk menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warganya;
- Mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membina kerukunan hidup bertetangga dan bermasyarakat; dan
- Membantu kelancaran tugas lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan memperkuat dan memberdayakan potensi sosial masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi:
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
- Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat; dan
- sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Dalam melaksanakan tugas, RW mempunyai fungsi:
- Melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
- Menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah RT di wilayah Kerja RW;
- Menjembatani masalah-masalah kemasyarakatan, kependudukan dan pembangunan di wilayah kerja RW;
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan kesehatan masyarakat dan keagamaan di wilayah kerja RW; dan
- membantu sosialisasi program pemerintah daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RW melalui pengurus RT.
Rumah Pintar Bangeran, Melayani Les Gratis Anak-anak Desa
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP

